RUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Dibuat Oleh : Aif Dwi Larasati Panuntun( 185503567) Galuh Arumninggar Raharto (185503576) Adhi Nugroho (185503602) Apria Pratama (185503569) Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Makalah Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Disusun Oleh KELOMPOK NIRMALA MUJAHIDAH MICHAEL SONY HASBULLAH RENDI FERDIANSYAH A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan financial market yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungansavingsecara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda bukti utang ,bukti right right issue,waran warrant Pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana. Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional Kerena menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan memilih jedul ”Pasar Modal” Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. 2. Ruang Lingkup Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman kredit juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi – Bank – Lembaga Keuangan Non-Bank Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya antara lain Pasar Modal, Pasar Uang, Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun . B. FUNGSI BANK Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis. Bank Indonesia 2006 5, mengkategorikan fungsi bank sebagai financial intermediaries ini ke dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kedua, sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit, dan yang ketiga, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone 2001, adalah sebagai berikut a. Bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada bank deposit dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position. b. Bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya borrowers tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar market trends, dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George 1997, adalah sebagai berikut. Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien. Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian. Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral. Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian Warjiyo, 2006 431–433. Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita C. BANK SENTRAL 1. Kebijakan Moneter dan Peranan Bank Sentral Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota DEwan Moneter, Bank Sentral diserahi tugas untuk membina Bank-bank, mengatur peredaran uang dan menjalanka operasi moneter. Karean itu Bank sentral adalah pelaksana kebijaksanaan moneter Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Moneter. Dewan moneter sebagai mana diatur dalam Bab IV Undang-undang No. 13 1968 tentang Bank Sentral, memberikan pengarahan dan pedoman kerja kepada bank sentral demi menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesepatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dalam struktur moneter Indonesia, peranan bank sentral sebagai Pembina dan pengawas bank-bank serta serta pengendali peredaran uang, dikategorikan sebagai berikut – Bank Sirkulasi Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarakan uang kertas adan uang logam sebaagi alat pembayaran yang sah. Hai ini disebut hak oktrool – Banker’s Bank Bank Sentral dianggap sebagai salah satu sumber dana yaitu dana dari pihak kedua, ditinjau dari sudut Bank Umum dimana bank-bank dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk menambah permodalan disebut kredit likuiditas mereka dalam rangka pemberian pinjaman kredit kepada nasabah. – Lender of Last Resort Yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman pada tingkat yang terakhir. Dalam hal ini pemberian kredit pada saat likuiditas darurat. 2. Bank Indonesia dan Instrumen Moneter Kebijaksanaan moneter dalam arti luas bertujuan untuk melakukan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat bunga dan tingkat inflasi serta perbaikan pendapatan nasional. Dalam menjalankan fungsinya untu mengendalikan sector keuanagan, Bank Indonesia selaku bank sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu kebijaksanaan-kebijaksanaan policy mengenai – Cash and Ratio, atau minimum reserve ratio requiremenet. – Discount Rate atau kebijaksanaan suku bunga. – Open market Operation atau opreasi pasar terbuka. – Revinancing atau fasilitas kredit likuiditas dan discount windows fasilitas diskonto – Credit allocation atau selective credit control. – Foreign exchange rate. D. BANK UMUM DAN KEGIATANNYA Bank Umum sebenarnya tidak berusaha disesuau bidang tertentu saja, tetapi juga dalam berbagai bidang usah bank lainnya sehingga disebut bank umum. Jenis bank ini diperolehkan memberikan kredit, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Namun dalam prakteknya lebih menekankan perkreditan berjangka pendek. Bank umum dalam menanamkan dana-dananya memiliki dua macam pilihan yaitu 1. Penanaman dana yang relative sedikit memberikan penghasilan tetapi likuid dan tidak mengandung resiko. 2. Penanaman dana yang memberikan penghasilan relative banyak, tetapi kurang likuid dan mengandung resiko. Kegiatan Jasa Bank Umum adalah 1. Menghimpun dana perkreditan pasif. 2. Perkreditan dan jasa-jasa operasi kredit aktif E. BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan. 2. Member kredit. 3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia SBI Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi 1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya – menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. – mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. – mengatur dan mengawasi bank. a. Bank Umum sebagai pencipta uang giral uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum. 2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat. F. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut 1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek. 2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri – Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso. – Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C Letter of Credit yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor. 3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi – Jual-beli cek perjalanan travellers cheque – Jual-beli uang kertas bank note – Mengeluarkan kartu kredit Credit Card – Jual-beli valuta asing. – Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak – Menyiapkan kotak pengaman simpanan safe deposite box 4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank adalah – Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. – Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. – Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. – Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati. G. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi 1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO. 2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa. 3. Lembaga keuangan lain seperti – Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246. – PT. Pegadaian Persero yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak. – Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit. Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat. TranslatePDF. MAKALAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan lainnya yang di ampu oleh Dede sudirja, M.Si Disusun oleh : Heri Sartono (11120311) Faisal Fahmi (11120385) Ahmad Candra. W ( ) Andi (11120044) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINA BANGSA SERANG- BANTEN 2014 f.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menghadapi Tantangan Tekanan Keuangan Peran Bank Sentral, Respons Masyarakat, dan Langkah-Langkah KolaboratifMenghadapi tekanan keuangan adalah hal yang tidak jarang terjadi dalam dunia keuangan. Perubahan dalam kondisi ekonomi dan keuangan dapat menyebabkan tekanan yang mempengaruhi stabilitas harga dan keuangan suatu negara. Dalam mengatasi tantangan ini, bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan mengatur kebijakan moneternya. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai tanggapan bank sentral terhadap tekanan keuangan dan strategi yang mereka terapkan. Ketika tekanan keuangan tergolong ringan, bank sentral memiliki beberapa pilihan kebijakan yang dapat mereka gunakan. Salah satunya adalah dengan menaikkan suku bunga. Kenaikan suku bunga ini akan mempengaruhi biaya pinjaman bagi rumah tangga dan perusahaan, sehingga dapat mengurangi permintaan agregat. Namun, jika dampaknya terlalu signifikan dan mengancam stabilitas harga dan keuangan, bank sentral dapat menyesuaikan jalur kebijakan suku bunga mereka. Selain menaikkan suku bunga, bank sentral juga dapat menggunakan alat kebijakan non-suku bunga untuk mengatasi tekanan keuangan. Misalnya, mereka dapat memberikan pinjaman darurat melalui jendela diskon atau fasilitas likuiditas darurat. Penggunaan alat-alat ini dapat memberikan dukungan sementara dan memungkinkan kebijakan moneter tetap fokus pada tekanan keuangan dapat berkembang menjadi krisis yang mempengaruhi stabilitas sistemik. Dalam situasi seperti ini, bank sentral perlu mengambil tindakan yang lebih tegas dan tepat waktu melalui kebijakan keuangan yang agresif. Mereka dapat menyediakan likuiditas kepada lembaga keuangan, membeli aset, atau memberikan suntikan modal langsung. Tindakan ini membantu menjaga stabilitas keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap fokus pada tujuan melawan itu, tanggapan dari bank sentral saja tidak cukup untuk mengatasi krisis keuangan yang parah. Pemerintah juga perlu terlibat dalam menangani masalah perusahaan dan peminjam yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi seperti ini, dukungan fiskal tambahan mungkin diperlukan untuk mengatasi krisis secara efektif. Sumber gambar File Merza Gamal Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan dana investasi juga penting dalam sistem keuangan. Namun, likuiditas yang biasanya disediakan oleh bank sentral melalui sistem perbankan mungkin tidak mencakup lembaga keuangan nonbank. Lembaga-lembaga ini sering memiliki permodalan yang lebih rendah dan tunduk pada regulasi yang lebih lemah, sehingga bank sentral memiliki keterbatasan dalam mengurangi risiko moral demikian, dalam situasi tekanan keuangan yang tinggi atau akut, bank sentral dapat memutuskan untuk memberikan likuiditas kepada lembaga keuangan nonbank, seperti yang terjadi selama krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. Namun, dalam hal ini, batasan dan syarat pinjaman kepada lembaga nonbank harus lebih ketat untuk mengelola risiko dan mencegah terjadinya ketidakstabilan keuangan di masa kenyataannya, batas antara berbagai skenario dalam menghadapi tekanan keuangan seringkali tidak jelas. Ketidakpastian tentang kondisi sistem keuangan dan ketahanannya terhadap pengetatan kebijakan moneter dapat mempersulit pengambilan keputusan bank sentral. Namun, berbagai peristiwa di beberapa negara seperti Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat telah menunjukkan pentingnya respons yang kuat dari pihak berwenang terhadap tekanan keuangan yang meningkat. Langkah-langkah yang tegas ini membantu mengurangi ketidakstabilan keuangan dan memungkinkan bank sentral untuk tetap mempertahankan fokus mereka dalam melawan inflasi. 1 2 Lihat Financial Selengkapnya
Berikutlembaga keuangan bank dan non-bank selain bank sentral dan umum: BPR. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) memiliki tugas utama untuk melayani permintaan kredit atau pinjaman masyarakat, terutama dari golongan ekonomi kecil. Selain layanan kredit, BPR juga memiliki layanan simpanan. Hanya saja berbeda dengan bank umum, simpanan BPR berbentuk MATERI KULIAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Definisi Bank dan Perbankan • Menurut UU No 10 tahun 1998, • “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” • “Perbankan adalah segala sesustu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fungsi q alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat q memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara q sebagai lembaga pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat Modul Ekonomi SMA X FUNGSI BANK Penghimpun Dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri, berupa setoran modal awal saat bank itu berdiri, dana pinjaman dari bank lain berupa call money, dana masyarakat Penyalur Kredit Selain sebagai penghimpun, bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha mereka baik bisnis lama maupun baru Penyalur Jasa Bank juga berfungsi sebagai perantara pembayaran/ lalu lintas pembayaran antar lembaga, orang per orang Bank Sentral Bank Syariah Bank Milik Negara Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Milik Asing Bank Milik Campuran Bank Milik Swasta Nasional Bank Milik Koperasi Bank Dilihat dari Segi Fungsi • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1 Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2 Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PEMERINTAH SWASTA NSIONAL Dilihat dari Segi Kepemilikan KOPERASI ASING CAMPURAN Bank • Dilihat dari statusnya • Bank devisa • Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. • 2 Bank nondevisa • Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri. Bank • Dilihat dari Segi Operasional 1 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Barat Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga 2 Bank yang berdasarkan prinsip syariah Islam Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil. JENIS-JENIS BANK 1. Dilihat Dari Aspek Fungsinya Bank Umum Bank Perkreditan Rakyatbpr 2. Dilihat Dari Aspek Kepemilikanya Bank Milik Pemerintah Bri, bni, btn, mandiri, bpd Bank Milik Swasta Nasionalbca, bdi, bank Lippo Bank Milik Koperasibank Bukopin Bank Milik Swasta Asingcity Bank, Hongkong Bank Campuranmitsubishi Bank, Pasific Bank 3. Dilihat Dari Aspek Status Bank Devisabca, bdi, bank Bali Bank Non Devisabank Niaga, Bank Nisp 4. Dilihat Dari Aspek Cara Menentukan Harga Bank Konvensional Bank Syariah Menerima setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Letter of Credit L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya Bank Card Kartu kredit atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. SIMPANAN UANG GIRAL TRANSFER LETTER OF CREDIT PRODUK/ JASA BANK KREDIT TRAVELER Cek Wisata Travellers Cheque merupakan cek KLIRING CHEQUE perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau Kliring Clearing merupakan penagihan warkat surat wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 satu alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan INKASO hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata bersangkutan. juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya Inkaso Collection merupakan penagihan warkat surat berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 satu minggu sampai 1 satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. KEGIATAN BANK 1. 2. 3. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Funding, Berupa Simpanan Dalam Bentuk Giro, Tabungan Deposito Menyalurkan Dana Ke Masyarakat Lending, Berupa Pinjaman Atau Kredit Memberikan Jasa jasa Bank Lainnya Service, Berupa Jasa Setoran Telpon, Listrik, Air, Dll Jasa Pembayaran Gaji, pensiun, dll Jasa Pengiriman Uang Jasa Kliring Jasa Penjualan Mata Uang Asing Jasa Penyimpanan Dokumen Jasa Kartu Kredit Jasa L/C Jasa Refernesi Bank RISIKO USAHA BANK 1. Risiko Kredit Default Risk, Berupa Kegagalan Nasabah Mengembalikan Pijaman Dan Bunganya 2. Risiko Investasi Investment Risk, Kemungkinan Terjadinya Kerugian Akibat Suatu Penurunan Nilai Pokok Portofolio Surat Berharga 3. Risiko Likuiditas Likuidity Risk, Risiko Memenuhi Kebutuhan Likuiditasnya 4. Risiko Operasional Operational Risk, Ketidakpastian Usaha Bank Atau Kerugian Operasional 5. Risiko Penyelewengan Fraud Risk, Risiko Adanya Ketidakjujuran, Penipuan Dari Pejabat 6. Risiko Fidusiafiduciary Risk, Apabila Bank Bertindak Sebagai Wali Amanat Baik Untuk Individu Maupun Badan Usaha BANK UMUM Sesuai Uu No. 10 Th 1998 Bu Merupakan Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Dan Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Bentuk Hukum Bank Umum Perusahaan Perseorangan Persero Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Pt CARA MENDIRIKAN BANK UMUM Sesuai dengan PP RI No. 70 Tahun 1992 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum Indonesia Yg Sepenuhnya Dimiliki Warga Negara Indonesia 3. Bank Umum Yg Didirikan Oleh Wni Dengan Bank Umum Yg Berkedudukan Di Ln 4. Pengukuhan Lembaga Keuangan Nonbank Menjadi Bank Umum Atas Izin Menteri Keuangan 5. Peningkatan Status Bpr Menjadi Bank Umum KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dlm Bentuk Simpanan Berupa Giro, Deposito Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang 4. Membeli, Menjual Dan Manjamin Atas Risiko Sendiri Maupun Untk Nasabah 5. Memindahkan Uang 6. Menempatkan Dana Kepada Bank Lain 7. Menerima Pembayaran Dari Tagihan 8. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga 9. Melakukan Kegiatan Penitipan Berdasar Kontrak 10. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah 11. Melakukan Kegiatan Anjak Piutang 12. Melakukan Kegiatan Valuta Asing CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM 1. Substitusi Dimana Uang Kartal Diganti Dengan Uang Giral 2. Exchange Of Claim ; Bank Memberikan Kredit Kpd Nasabah Dan Bank Membuka Rekening Utk Nasabah Tersebut 3. Transformasi ; Menguangkan Hutang Pihak Ketiga Atau Sebaliknya, Nasabah Menjual Surat Berharga Kemudian Bank Membeli Tidak Dgn Uang Tunai Tetapi Dengan Uang Giral BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bpr Adalah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Dalam Kegiatanya Tidak Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Kegiatan Bpr Hanya Menerima Simpanan Dalam Bentuk Uang Dan Memberikan Kredit Jangka Pendek Untuk Masyarakat Pedesaan Bentuk Hukum Bpr 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas SYARAT PENDIRIAN BPR 1. Tahap Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar Daftar Calon Pemegang Saham Rencana Susunan Organisasi Rencana Kerja Bukti Penyetoran 30% Dari Modal 2. Tahap Izin Usaha, Untuk Melakukan Ijin Usaha Dengan Disertai Surat Npwp KEGIATAN USAHA BPR 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Berupa Deposito Berjangka Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit Kepada Pengusaha Kecil Dan Rumah Tangga 3. Menyediakan Pembiayaan Bagi Nasabah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Sesuai Ketentuan Pemerintah 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Serikat Bank Indonesia Sbi, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Dan Atau Tabungan Pada Bank Lain. DownloadPDF Package. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Diajukan untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Dosen Pengampu H. Suparman Ali, M.Si. Disusun oleh : Jinny Fitriany 175020009 Rizki Nuryani Fadhillah 175020011 Deden Regito 175020019 Citra Sri Ayuningsih 175020022 Kelas A PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
Janu by asteriaelanda. Ruang lingkup lembaga keuangan bank unknown 06.45. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Bagikan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan Lembagakeuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus units (ultimate lenders Lembagakeuangan bank dan non bank Nur Afifa Mardatila 1 of 12. 1 of 12. Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Apr. 20, 2014 • 12 likes • 12,684 Ruang lingkup lembaga bank (pgri) inspirasimuiz. Bank dan kantor bank - kelompok 7 Umar Mukhtar. Uang power point Asep Sahwani 4MszO.
  • 59dnxgjfml.pages.dev/121
  • 59dnxgjfml.pages.dev/203
  • 59dnxgjfml.pages.dev/95
  • 59dnxgjfml.pages.dev/361
  • 59dnxgjfml.pages.dev/153
  • 59dnxgjfml.pages.dev/222
  • 59dnxgjfml.pages.dev/442
  • 59dnxgjfml.pages.dev/374
  • ruang lingkup lembaga keuangan bank